Sabtu, 13 Februari 2010

"REBONDING" KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN HARAM

TAHUKAH KAMU???

Jika pelurusan rambut adalah haram, lantas perempuan yang meluruskan rambutnya menjadi terkena imbas. Mereka mendapat stigma negatif dari masyarakat. Dengan demikian, telah terjadi kekerasan terhadap perempuan.

Perempuan menjadi tidak nyaman. Mereka secara psikologis terganggu karena dianggap berdosa telah meluruskan rambutnya. Adapun haknya sebagai individu terbatasi karena pada dasarnya hal semacam ini bersifat sangat personal.

Masruchah, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan tidak ada pembatasan hak berekspresi bagi perempuan dalam undang-undang negara. Ia menilai, pernyataan yang dibuat oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Ini bukan wilayah yang harus dibahas pesantren, dan ini wilayah personal yang tidak harus dideklarasikan di publik," kata Masruchah, komisioner terpilih periode 2010-2014.

Jika pada akhirnya perempuan mengalami pembatasan dan atau ketidaknyamanan terkait dengan pernyataan haram ini, maka Masruchah mengatakan, telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia karena pada dasarnya, baik perempuan maupun lelaki memiliki hak yang sama dalam membuat keputusan.

Singkatnya, rebonding atau tidak, perempuan punya hak untuk bebas menentukan pilihannya.

Lalu, katanya lagi, jika kemudian perempuan menjadi tidak nyaman dan atau merasa berdosa lantaran ada pihak lain yang melabelkan dosa karena meluruskan rambut, maka telah terjadi kekerasan psikologis dan kekerasan verbal yang dilakukan sosial.

Urusan rebonding yang sangat personal bisa saja menghindarkan perempuan dari kekerasan jika masyarakat mengembalikan hal ini menjadi personal, dan tidak melabelkan perempuan dengan stigma negatif karena hal tersebut. Toh, pernyataan pesantren itu awalnya memang untuk kalangan sendiri dan tidak mengikat publik.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Friends

Blog List